Wednesday, 25 March 2015

TUGAS II ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


1. Sebutkan langkah-langkah membuat PT dan dokumen atau data-data apa saja yang diperlukan untuk membuat PT?

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu disiapkan:
1) Opsi nama perusahaan (Minimal 3)
2) Bidang usaha
3) Domisili perusahaan
4) Nama-nama pemegang saham & KTP
5) Komposisi pemegang saham
6) Modal dasar perusahaan (Minimal Rp. 50.000.000)
7) Modal disetor (Minimal 25% dari Rp. 50.000.000)
8) Susunan direksi dan komisaris
9) KTP direktur dan komisaris
10) NPWP direktur
11) Pas foto 3 x 4 lembar

Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan. Karena perusahaan berbadan hokum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan surat keterangan domisili usaha. Ini anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa dimana perusahaan anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, anda memerlukan salinan akte perusahaan anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila menyewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB. Apakah sudah lunas atau belum. Biasanya, mengurus sk berdomisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi. Biaya administrasi ini dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang pengesahan akte pendirian perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh ½ jam. Bila anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga anda bisa mendapatkan NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relative sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah anda mendaptakan SIUP. Pada pemda tertentu, anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relative sama untuk berbagai daerah.

2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik!
Perbedaan gadai dan hipotik adalah:
1) Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2) Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3) Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4) Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata!
Pada abad ke-19, Van Dunne mengartikan hukum perdata adalah “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Pendapat lain yaitu Vollmar, mengartikan hukum perdata adalah “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli diatas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subjek hokum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subjek hukum. Jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap  sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan hukum dagang. Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813) kedua kodifikasi itu diberlakukan di Belanda yang masih digunakan terus hingga 24 tahun setelah merdeka dari Perancis.


4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya!
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata civielrecht dan privatrecht.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu beraneka. Penyebab dari keanekaragaman itu ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
• Golongan Eropa dan yang dipersamakan
• Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
• Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1) Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2) Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3) Bagi golongan timur asing (Bangsa Cina, India Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
• Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatblad 1933 no 7.4)
• Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no. 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golonga warga negara yaitu:
• Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet 1912)
• Peraturan uUmum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no. 108)
• Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Kesimpulannya, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku system adat yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

5. Sistematika hukum perdata!
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian yaitu:
1.    Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.    Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3.    Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.         Hukum WarisanMengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.

TUGAS I ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.      Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?


Hukum dalam ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ?
Hukum harus diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali, termasuk di daerah pedalaman. Karena daerah pedalaman masih berada dalam suatu Negara, dimana negara tersebut pasti memiliki sebuah hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di daerah pedalaman atau yang biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.

3.      Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Secara teori, tidak ada seseorang pun yang kebal terhadap hukum. Karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapa pun juga tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatannya, tanpa melihat harta kekayaannya, atau apapun juga. Tapi secara praktiknya ada beberapa kasus yang menyebabkan seseorang menjadi kebal hukum, contohnya adalah pekerja di Kedutaan Besar Indonesia di negara lain (co: Australia) mereka kebal dari hukum-hukum yang di Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia, dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya dengan kata lain pelaku pidana tidak bisa menghindari hukum. Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karena pelaku mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya

4.      Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? ( 9 Klasifikasi)
Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan, Hukum ekonomi pertambangan, Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan, Hukum ekonomi bangunan, Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata, Hukum jasa-jasa, profesi dokter, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja, Hukum ekonomi angkut, Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, dan jalan, Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll

5.      Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembnagunan?
Alokasi sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehigga dapat dihindari adanya pembosoran, Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan, Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtor, Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar, Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana

Monday, 16 March 2015

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

 














Putri Fatika Sari
2EA08








UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PTA 2014/2015

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan baik dan lancar. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yaitu bapak Emiliansyah Banowo.
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan masalah, serta penarikan kesimpulan dalam malah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Depok, 04 Maret 2015
Penulis




DAFTAR  ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah...........................................................................................1
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................................2
C.     Tujuan Masalah........................................................................................................2

BAB II            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bangsa dan Negara.................................................................................3
B.     Pengertian Warga Negara Indonesia........................................................................5
C.     Pengertian Hak dan Kewajiban................................................................................9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................................15
B.     Saran.......................................................................................................................15

DAFTAR PUSTAKA
SITUS WEB






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
       Indonesia adalah suatu negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negara. Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya yang juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut? Makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
       Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
       Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang merupakan  bagian dari latar belakang kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.



B.     Rumusan Masalah
            Kajian utama dalam penyusunan makalah ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Kajian utama ini dirumuskan pada beberapa masalah, yakni :
1.        Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
2.        Apa wujud hubungan antara warga negara dengan negara?
3.        Apakah hak dan kewajiban warga negara sudah terealisasi seperti yang tercantum pada UUD 1945?

C.    Tujuan Masalah
                 Untuk mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1.        Memahami pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2.        Mengetahui korelasi hubungan warga negara dengan negaranya.
3.        Memahami situasi hak dan kewajiban warga negara yang ada di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bangsa dan Negara
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta memiliki pemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian bangsa  menurut para ahli, antara lain:
i)          Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
ii)        Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
iii)      Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
iv)      Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
v)        Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Dari berbagai pendapat menurut para ahli di atas ada berbagai definisi tentang bangsa, tetapi syarat dan pengertian bangsa mencakup sebagai berikut:
i)          Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.
ii)        Wilayah, yaitu batas territorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya.
iii)      Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan dalam mencapai tujuan.
iv)      Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain, serta negara memperoleh pengakuan dunia internasional.

Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah:
i)          Sifat memaksa
ii)        Sifat monopoli
iii)      Sifat totalitas

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta mengekspresikan daya cipta atau kreaitivitas sebebasnya, bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsa bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
i)          Fungsi pertahanan dan keamanan
ii)        Fungsi pengaturan dan ketertiban
iii)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
iv)      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Bagaimana fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilitasi sumber daya kekuatan negara. Adapun elemen kekuatan negara tercermin dalam hal-hal berikut:
i)          Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat.
ii)        Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga.
iii)      Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan serta kekayaan laut dan hutan.
iv)      Kapasitas pertanian dan industry, yaitu tingkat budaya usaha warga negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan.
v)        Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power (kekuatan) yang dimiliki militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
vi)      Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala factor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.

B.     Pengertian Warga Negara Indonesia
Menurut Kansil, warga negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Warga negara mempunyai kewajiban atas negaranya dan warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada kriterium kelahiran dan pewarganegaraan (naturalisasi).
1.        Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
i)      Ius Soli
Ius Soli adalah kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah,  maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
ii)    Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi dan hak reputasi. Hak opsi  ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif) dan hak reputasi ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
i)               Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
ii)             Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
iii)           Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
iv)           Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v)             Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
vi)           Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
vii)         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
viii)       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
ix)           Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
x)             Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
xi)           Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
xii)         Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
i)               Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
ii)             Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
iii)           Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
iv)           Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
i)               Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
ii)             Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

2.        Kriterium Pewarganegaraan
Pewarganegaraan atau naturalisasi ialah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No. 12 Tahun 2006 yaitu:

a.         Naturalisasi biasa
       Syarat-syarat naturalisasi biasa yaitu:
i)          Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
       Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke negara lain. 
ii)        Telah berusia 21 tahun atau lebih
       Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
iii)      Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
       Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
iv)      Sehat jasmani dan rohani 
       Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
v)        Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
       Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
vi)      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia 
       Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

b.        Naturalisasi khusus
Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain (atlit) atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI. Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga negara asing (WNA) kita bisa mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958.

C.    Pengertian Hak dan Kewajiban
1.        Pengertian Hak
     Dari segi etimologi kata Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah mempunyai, kekuasaan berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar akan sesuatu. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Pada umumnya hak didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikan hak sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.” Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia berada di dalam kandungan. Hak asasi manusia berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal-pasal berikut ini:
i)          Pasal 27 Ayat (2): “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
ii)        Pasal 28 A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Setiap manusia terutama warga negara Indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
iii)      Pasal 28 B Ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan di mata hukum, yaitu tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara Indonesia tidak dijamin oleh negara. Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.
iv)      Pasal 28 B Ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Setiap anak sejak ia lahir, memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus diasuh dan diperlakukan selayaknya manusia. Tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
v)        Pasal 28 C Ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
vi)      Pasal 28 C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR, MPR, Mentri, Bupati, Gubernur,  bahkan Rukun Tetangga (RT). Atau jika terbebani, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
vii)    Pasal 28 D Ayat (1): “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
viii)  Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran informasi, baik itu melalui media cetak, media audio, audio visual, ataupun dari mulut ke mulut. Selama hal tersebut merupakan fakta dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan. 
ix)      Pasal 28 I Ayat (1): “Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

2.        Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Pada umumnya kewajiban mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Adapun kewajiban warga negara Indonesia ialah sebagai berikut:
i)          Wajib menaati hukum dan pemerintahan
       Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
ii)        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
       Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
iii)      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
       Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
iv)      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
       Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
v)        Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
       Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

            Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga memikirkan kehidupan rakyatnya khususnya rakyat yang belum merasakan kesejahteraan. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka tidak akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Agar terhindarnya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah mengubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
            Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Adapun tugas dan tanggung jawab negara yaitu:
i)               Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
ii)             Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
iii)           Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan sosial.
iv)           Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
v)             Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
vi)           Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
vii)         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
viii)       Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
ix)           Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
x)             Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak-hak kita sebagai warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar seperti pada Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28 A, Pasal 28 B Ayat (1), Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28 C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28 I Ayat (1). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu kriterium kelahiran dan pewarganegaraan.
           
B.     Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Bangsa

Wikipedia Ensklopedia Bebas  http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Kewarganegaraan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006


http://materi1sma.blogspot.com/2013/08/bab-x-warga-negara-pasal-26-1-yang.html