MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Putri Fatika Sari
2EA08
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PTA 2014/2015
Kata Pengantar
Puji syukur saya
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan baik dan
lancar. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan
oleh dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yaitu bapak Emiliansyah
Banowo.
Makalah ini
disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui
pendahuluan, pembahasan masalah, serta penarikan kesimpulan dalam malah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana
sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini,
diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota
warga negara.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyusun
makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada
seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam
penyusunan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tak ada gading yang tak
retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada
waktu mendatang.
Depok, 04 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah...........................................................................................1
B. Rumusan
Masalah.....................................................................................................2
C. Tujuan
Masalah........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bangsa dan
Negara.................................................................................3
B. Pengertian
Warga Negara
Indonesia........................................................................5
C. Pengertian
Hak dan Kewajiban................................................................................9
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................15
B. Saran.......................................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA
SITUS
WEB
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah suatu
negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga
negara. Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya mempunyai elemen,
seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya yang juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan
oleh masing-masing elemen tersebut? Makalah ini akan mencoba membahas tentang
hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
Warga negara
adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak
sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara
lain yang bukan merupakan negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang merupakan bagian dari latar belakang kewarganegaraan.
Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk
menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita
sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.
B.
Rumusan Masalah
Kajian utama dalam penyusunan
makalah ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Kajian
utama ini dirumuskan pada beberapa masalah, yakni :
1.
Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
2.
Apa wujud hubungan antara warga negara dengan negara?
3.
Apakah hak dan kewajiban warga negara sudah
terealisasi seperti yang tercantum pada UUD 1945?
C.
Tujuan
Masalah
Untuk
mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1.
Memahami pengertian hak dan kewajiban
warga negara.
2.
Mengetahui korelasi hubungan warga negara dengan
negaranya.
3.
Memahami situasi hak dan kewajiban warga negara yang
ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta memiliki pemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan
demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah: Nusantara/Indonesia. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian
bangsa menurut para ahli, antara lain:
i)
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia
yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
ii)
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan
memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia
yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat –
adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian
dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air),
sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang
sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
iii)
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
iv)
Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
v)
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Dari
berbagai pendapat menurut para ahli di atas ada berbagai definisi tentang
bangsa, tetapi syarat dan pengertian bangsa mencakup sebagai berikut:
i)
Penduduk, yaitu semua
orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu.
ii)
Wilayah, yaitu batas
territorial yang jelas atas darat, laut, serta udara di atasnya.
iii)
Pemerintah, yaitu
organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaaan, fungsi-fungsi, dan
kebijakan dalam mencapai tujuan.
iv)
Kedaulatan, yaitu
supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain, serta
negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi
lain, sifat tersebut adalah:
i)
Sifat memaksa
ii)
Sifat monopoli
iii) Sifat totalitas
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang serta mengekspresikan daya cipta atau kreaitivitas sebebasnya,
bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunyai 4
fungsi utama bagi bangsa bahkan negara memberikan pembinaan. Secara umum,
setiap negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
i)
Fungsi pertahanan dan
keamanan
ii)
Fungsi pengaturan dan
ketertiban
iii)
Fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran
iv)
Fungsi keadilan menurut
hak dan kewajiban
Bagaimana fungsi-fungsi negara itu terlaksana, sangat
tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilitasi sumber
daya kekuatan negara. Adapun elemen kekuatan negara tercermin dalam hal-hal
berikut:
i)
Sumber daya manusia,
yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan
kondisi kesehatan masyarakat.
ii)
Teritorial negeri,
yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan
situasi negara tetangga.
iii) Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya, berupa
kandungan mineral, kesuburan serta kekayaan laut dan hutan.
iv) Kapasitas pertanian dan industry, yaitu tingkat budaya usaha
warga negara dalam bidang pertanian, industry dan perdagangan.
v)
Kekuatan militer dan
mobilitasnya, yaitu kapasitas power (kekuatan) yang dimiliki militer dalam hal
mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
vi) Elemen kekuatan yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala
factor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan,
efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa
(nasionalisme) dan sebagainya.
B. Pengertian Warga Negara Indonesia
Menurut
Kansil, warga negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Warga
negara mempunyai kewajiban atas negaranya dan warga negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila
ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional. Setiap negara berdaulat untuk
berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada kriterium kelahiran dan pewarganegaraan (naturalisasi).
1.
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
i)
Ius Soli
Ius Soli adalah kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
Ius Soli adalah kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
ii)
Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang
tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti Indonesia, maka anak
tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga
negara Indonesia.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan
2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif
dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi
dan hak reputasi. Hak opsi ialah hak
untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif) dan hak reputasi
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
i)
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
ii)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
iii)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
iv)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
v)
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
vi)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI.
vii)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
viii)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
ix)
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
x)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
xi)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
xii)
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
i)
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
ii)
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
iii)
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
iv)
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
i)
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
ii)
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah
diterangkan di atas yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
2.
Kriterium Pewarganegaraan
Pewarganegaraan atau naturalisasi ialah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap
negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini
diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No. 12 Tahun 2006 yaitu:
a.
Naturalisasi biasa
Syarat-syarat naturalisasi biasa yaitu:
i)
Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5
tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di
naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun.
Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang
lama ke negara lain.
ii)
Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk
menentukan status kewarganegaraannya.
iii)
Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari
pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin
berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari
pasangannya yang sah.
iv)
Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya
maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga negara Indonesia, hal tersebut
ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
v)
Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat
pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
vi)
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain
Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas
kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda.
b.
Naturalisasi khusus
Naturalisasi
khusus diberikan kepada pemain (atlit) atau individu yang telah menunjukkan
jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan
pemerintah untuk menjadi WNI. Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan
naturalisasi pemain ataupun warga negara asing (WNA) kita bisa mengacu pada UU
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti UU Nomor 62
Tahun 1958.
C. Pengertian
Hak dan Kewajiban
1.
Pengertian Hak
Dari segi etimologi kata Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hak adalah mempunyai, kekuasaan berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang
benar akan sesuatu. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Pada umumnya hak didapat dengan
cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikan hak sebagai berikut: “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.” Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah
dimiliki seseorang sejak ia berada di
dalam kandungan. Hak asasi manusia berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal-pasal
berikut ini:
i)
Pasal 27 Ayat (2): “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
ii)
Pasal 28 A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Setiap manusia terutama warga negara Indonesia, sejak ia lahir
mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang
menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang
tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
iii)
Pasal 28 B Ayat (1): “Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.”
Setiap warga negara Indonesia
memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan di mata
hukum, yaitu tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, maka keluarga
tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara Indonesia
tidak dijamin oleh negara. Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk
membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di
mata hukum negara.
iv) Pasal 28 B
Ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Setiap
anak sejak ia lahir, memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak
tersebut harus diasuh dan diperlakukan selayaknya manusia. Tidak boleh ada yang
melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh
keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak
tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan
kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
v)
Pasal 28 C Ayat (1): “Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan
pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu
mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu
mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan
kemampuan yang besar.
vi) Pasal
28 C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Setiap orang berhak
memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan
rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon
Presiden, DPR, MPR, Mentri, Bupati, Gubernur, bahkan Rukun Tetangga (RT).
Atau jika terbebani, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
vii)
Pasal 28 D Ayat (1): “Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.”
viii)
Pasal 28F: “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran informasi, baik itu
melalui media cetak, media audio, audio visual, ataupun dari mulut ke mulut.
Selama hal tersebut merupakan fakta dan tidak merugikan orang lain atau
digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
ix)
Pasal 28 I Ayat (1): “Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.”
2.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau
beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Disini
kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita
harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Pada umumnya kewajiban
mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Adapun kewajiban warga negara
Indonesia ialah sebagai berikut:
i)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
ii)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
iii)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945: “Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
iv)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
v)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi
juga memikirkan kehidupan rakyatnya khususnya rakyat yang belum merasakan
kesejahteraan. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka tidak akan terjadi
kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Agar terhindarnya gejolak pada
masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan
kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna
mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan
kewajiban kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah mengubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena
hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Adapun tugas dan tanggung jawab
negara yaitu:
i)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
ii)
Negara atau pemerintah wajib
membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
iii)
Pemerintah berkewajiban
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan sosial.
iv)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
v)
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
vi)
Negara memajukan kebudayaan
manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
vii)
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
viii)
Negara menguasai cabang-cabang
produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
ix)
Negara menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
x)
Negara berkewajiban memelihara
fakir miskin dan anak-anak terlantar
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Hak-hak kita sebagai warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar seperti pada Pasal
27 Ayat (2), Pasal 28 A, Pasal 28 B Ayat (1), Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 C
Ayat (1), Pasal 28 C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 28 I Ayat (1). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya harus menyatu, maksudnya
dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus
menuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil
dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan
bangsa ini.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium, yaitu kriterium kelahiran dan pewarganegaraan.
B. Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa
yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga,
jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu
juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Pengertian
Bangsa
Wikipedia Ensklopedia
Bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Wikipedia Ensklopedia
Bebas http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006
http://materi1sma.blogspot.com/2013/08/bab-x-warga-negara-pasal-26-1-yang.html

No comments:
Post a Comment