Wednesday, 25 March 2015

TUGAS I ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.      Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?


Hukum dalam ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ?
Hukum harus diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali, termasuk di daerah pedalaman. Karena daerah pedalaman masih berada dalam suatu Negara, dimana negara tersebut pasti memiliki sebuah hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di daerah pedalaman atau yang biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.

3.      Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Secara teori, tidak ada seseorang pun yang kebal terhadap hukum. Karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapa pun juga tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatannya, tanpa melihat harta kekayaannya, atau apapun juga. Tapi secara praktiknya ada beberapa kasus yang menyebabkan seseorang menjadi kebal hukum, contohnya adalah pekerja di Kedutaan Besar Indonesia di negara lain (co: Australia) mereka kebal dari hukum-hukum yang di Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia, dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya dengan kata lain pelaku pidana tidak bisa menghindari hukum. Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karena pelaku mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya

4.      Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? ( 9 Klasifikasi)
Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan, Hukum ekonomi pertambangan, Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan, Hukum ekonomi bangunan, Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata, Hukum jasa-jasa, profesi dokter, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja, Hukum ekonomi angkut, Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, dan jalan, Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll

5.      Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembnagunan?
Alokasi sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehigga dapat dihindari adanya pembosoran, Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan, Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtor, Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar, Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana

No comments:

Post a Comment