Hukum dalam
ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan
terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap
hukum.
2.
Apakah hukum juga berlaku di daerah
pedalaman? Kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah
pedalaman ?
Hukum harus
diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali, termasuk di daerah pedalaman.
Karena daerah pedalaman masih berada dalam suatu Negara, dimana negara tersebut
pasti memiliki sebuah hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di
daerah pedalaman atau yang biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada
beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan
kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat
untuk kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah
bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah
terpencil.
Secara teori, tidak ada seseorang pun yang
kebal terhadap hukum. Karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapa pun juga
tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatannya, tanpa melihat harta kekayaannya,
atau apapun juga. Tapi secara praktiknya ada beberapa kasus yang menyebabkan
seseorang menjadi kebal hukum, contohnya adalah pekerja di Kedutaan Besar
Indonesia di negara lain (co: Australia) mereka kebal dari hukum-hukum yang di
Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia,
dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia.
Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang
tersebut dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum
yang berlaku di negara asalnya dengan kata lain pelaku pidana tidak bisa
menghindari hukum. Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karena pelaku
mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah
pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya
4.
Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi internasional? ( 9 Klasifikasi)
Hukum
ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan, Hukum ekonomi
pertambangan, Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan, Hukum ekonomi
bangunan, Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai
perhotelan dan pariwisata, Hukum jasa-jasa, profesi dokter, pembantu rumah
tangga, dan tenaga kerja, Hukum ekonomi angkut, Hukum ekonomi prasarana termasuk
gas, listrik air, dan jalan, Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam), dll
5.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi
dalam pembnagunan?
Alokasi
sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehigga
dapat dihindari adanya pembosoran, Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi
akan mantap dan berkesinambungan, Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai
dalam menghindari siklus konjungtor, Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan
pasar, Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana
No comments:
Post a Comment